Selasa, 26 April 2011

Bagaimanakah peran guru Sekolah Dasar dalam melaksanakan Bimbingan Konseling?

Bimbingan dapat diartikan sebagai bantuan yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain dalam membuat keputusan yang bijaksana dan dalam penyesuaian diri, serta dalam memecahkan masalah kehidupan mereka. Bimbingan ini bertujuan agar penerima bantuan dapat berkembang mandiri dan mampu bertanggung bertanggung jawab bagi dirinya sendiri (Jones dkk., 1970). 





Bimbingan konseling adalah salah satu komponen yang penting dalam proses pendidikan sebagai suatu sistem. Nah, biasa nya kalau di SMP ataupun SMA pasti nya tiap sekolah mempunyai staf guru-guru tertentu yang menjabat sebagai guru BK. Bagaimana jika di SD? Apakah sama?

Di Sekolah Dasar, kegiatan Bimbingan Konseling tidak diberikan oleh Guru Pembimbing secara khusus seperti di jenjang pendidikan SMP dan SMA. Guru kelas harus menjalankan tugasnya secara menyeluruh, baik tugas menyampaikan semua materi pelajaran  dan memberikan layanan bimbingan konseling kepada semua siswa tanpa terkecuali.

Layanan bimbingan konseling meliputi layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, pembelajaran, konseling perorangan, bimbingan kelompok, dan konseling kelompok.

Guru Sekolah Dasar harus melaksanakan ketujuh layanan bimbingan konseling tersebut agar setiap permasalahan yang dihadapi siswa dapat diantisipasi sedini mungkin sehingga tidak menggangu jalannya proses pembelajaran. Dengan demikian siswa dapat mencapai prestasi belajar secara optimal tanpa mengalami hambatan dan permasalahan pembelajaran yang cukup berarti.

Ada tiga hal utama yang melatarbelangi perlunya bimbingan yakni tinjauan secara umum, sosio kultural dan aspek psikologis

Sardiman (2001:142) menyatakan bahwa ada sembilan peran guru dalam kegiatan BK, yaitu:

a. Informator, guru diharapkan sebagai pelaksana cara mengajar informatif, laboratorium, studi lapangan, dan sumber informasi kegiatan akademik maupun umum.

b. Organisator, guru sebagai pengelola kegiatan akademik, silabus, jadwal pelajaran dan lain-lain.

c. Motivator, guru harus mampu merangsang dan memberikan dorongan serta reinforcement untuk mendinamisasikan potensi siswa, menumbuhkan swadaya (aktivitas) dan daya cipta (kreativitas) sehingga akan terjadi dinamika di dalam proses belajar-mengajar.

d. Director, guru harus dapat membimbing dan mengarahkan kegiatan belajar siswa sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan.

e. Inisiator, guru sebagai pencetus ide dalam proses belajar-mengajar.

f. Transmitter, guru bertindak selaku penyebar kebijaksanaan dalam pendidikan dan pengetahuan.

g. Fasilitator, guru akan memberikan fasilitas atau kemudahan dalam proses belajar-mengajar.

h. Mediator, guru sebagai penengah dalam kegiatan belajar siswa.

i. Evaluator, guru mempunyai otoritas untuk menilai prestasi anak didik dalam bidang akademik maupun tingkah laku sosialnya, sehingga dapat menentukan bagaimana anak didiknya berhasil atau tidak




sumber : http://makalah-di.blogspot.com/2009/11/makalah-peran-guru-kelas-dalam.html
             Sukadji, S. (2000). Psikologi pendidikan dan psikologi sekolah. Depok: Lembaga
Pengembangan Sarana Pengukuran dan Pendidikan Psikologi( LPSP3) Fakultas Psikologi Universitas Indonesia



Thx^





Tidak ada komentar:

Posting Komentar